Daerah

Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

×

Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Maraknya keberadaan atribut partai politik (parpol) di jalan raya hingga fasilitas umum, rupanya mengusik Wali Kota Depok Mohammad Idris. Atas dasar itu, politisi PKS itu meminta parpol untuk segera menertibkan alat peraga mereka yang dianggap menyalahi aturan Ketertiban Keamanan dan Keindahan (K3).

Baca Juga:  Jurkam Jokowi, Rencanakan Rajagaluh Jadi Wisata Kopi

Kebijakan Wali Kota Mohammad Idris tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik yang belum lama ini ia keluarkan.

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta Gen Z di Kota Depok Tidak Golput saat Pemilu 2024

SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya, itu terbit pada tanggal 16 Juni 2023.

Baca Juga:  Bupati Aa Umbara Lantik Sekda Bandung Barat, Wakil Bupati Hengky Tak Hadir

SE yang ditandatangani langsung oleh Idris itu menyebutkan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2