Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun di Cianjur Berhasil Ditangkap, Begini Aksinya

Polres Cianjur
Polres Cianjur gelar kasus pencabulan seorang pria warga Cidamar, Cidaun, Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak usia 3 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Lansia Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Pengusaha Muda

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

“Nah! Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang,” kata Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023) pagi.

Baca Juga:  Meski Nol Kasus, Herman Suherman Minta Imunisasi Polio Dilakukan hingga ke Pelosok Cianjur

Kapolres Cianjur mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.