Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Itu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News