Pelaku Pencabulan Bocah Tiga Tahun di Cianjur Berhasil Ditangkap, Begini Aksinya

Polres Cianjur
Polres Cianjur gelar kasus pencabulan seorang pria warga Cidamar, Cidaun, Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Ribuan Kendaraan Padati Jalur Wisata Berastagi Karo Libur Lebaran 2023

“Itu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News