Asik Pesta Narkoba, Karyawan BUMN Asal Tebing Tinggi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I TEBING TEBING – Seorang karyawan salah satu BUMN di Kota Tebing Tinggi berinisial FST alias Sori (48) dan seorang pengedar narkoba berinisial N aliasJek (48) ditangkap arapat dari satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Siap-Siap, Polres Pematangsiantar Akan Berlakukan Tilang Manual

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Pelajar di Karawang

“Dari kedua pelaku disita barang bukti 5 paket sabu seberat 4,69 gram, 1 alat isap (bong), 1 pipet plastik, puluhan plastik kosong dan uang Rp 100 ribu, ” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat adanya orang yang mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di Jalan Letda Sujono. Adanya laporan itu, personil narkoba langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Mencuri di Tempat Kerja, Dua Orang Karyawan Perusahaan Swasta di Purwakarta Diringkus

“Keduanya ditangkap saat berada dalam sebuah warung, diduga sedang mengkonsumsi sabu, ” terang Agus.