Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Pepep Saepul Hidayat (kanan) */Instagram @pepepsae/

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melakukan evaluasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) terkait adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat mengatakan bahwa temuan dari BPK ini baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Mulai dari Sampai hingga Pengelolaan, DPRD Jabar Beberkan Segudang PR Masjid Al-Jabbar

Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.

Baca Juga:  DPRD Sebut Program Simperum Patut di Adopsi Pemprov Jabar

“Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan,” kata Pepep, Senin (10/9/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

Berdasarkan dari data BPK pada 2022, lanjut dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta.