PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

Ilustrasi tenaga honorer

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan segera menghapus tenaga honorer tahun ini. Tepatnya pada tanggal 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

Pergantian dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pun masuk dalam pembahasan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Mulai 2024, Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Cek Infonya Disini

Dalam RUU ASN atau PNS itu diantaranya terdapat opsi pemerintah untuk membuka formasi PPPK paruh waktu. Itu artinya, status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Keren! Tiga Mahasiswa Unpad Temukan Potensi Obat Covid-19 dari Manggis

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ujar anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dikutip dari detikcom, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Terlalu, PNS Ini Paksa Tiga ART-nya Ngepel Lantai Tanpa Busana Lalu Direkam

Menurut Guspardi, PPPK Part Time bisa menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.