Nasional

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

×

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan segera menghapus tenaga honorer tahun ini. Tepatnya pada tanggal 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

Pergantian dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pun masuk dalam pembahasan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Prediksi Tsunami Setinggi 10 Meter akan Terjang Cilacap Ibarat Bom Waktu, Ini Penjelasan BMKG

Dalam RUU ASN atau PNS itu diantaranya terdapat opsi pemerintah untuk membuka formasi PPPK paruh waktu. Itu artinya, status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Soal Gaji hingga Tempat Tugas Terpencil Jadi Alasan Ratusan CPNS Pilih Mengundurkan Diri

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ujar anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dikutip dari detikcom, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Begini Kata Komisi II DPR RI Soal Aspirasi Honorer

Menurut Guspardi, PPPK Part Time bisa menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2