Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD Akibat Perundungan di Sukabumi

Ilustrasi Korban Perundungan
Ilustrasi korban perundungan. (Foto: Unsplash).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menghentikan penyelidikan kasus kematian siswa kelas II SDN di di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang berinisial MH (9).

Korban diketahui diduga meninggal dunia akibat perundungan oleh teman sekolahnya.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa beberapa alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian MH, seperti tidak ada satu pun dari 21 orang saksi yang dimintai keterangan mengetahui dan melihat terduga pelaku yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Penyampaian Wasbang kepada Pelajar SDN Cisaat

“Dari hasil penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi hingga proses autopsi dengan melibatkan dokter forensik serta gelar perkara dan beberapa prosedur lainnya, akhirnya kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini,” kata Ari di Sukabumi, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Stok Darah Menipis, Polres Bantu Donor

Dia menjelaskan, dari hasil olah TKP juga tidak ada yang melihat penganiayaan itu. Hal itu juga diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUD R. Syamsudin S.H., Kota Sukabumi yang menyebut kematian korban mengarah karena suatu penyakit.

Baca Juga:  Pembangunan Teras Cihampelas Berpotensi Bahayakan Banyak Nyawa