Daerah

Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

×

Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – AD pelaku penyiraman seorang guru bernama Eli Chuherli (56) kini harus meringkuk di hotel prodeo atas perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atas ulahnya sendiri melakukan tindak kriminal. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:  Todongkan Senjata ke Pedagang Buah, Pria Karawang Ini Bak Ayam Sayur Saat Ditangkap Polisi

Arief mengatakan, pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke rutan Polres Karawang.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Ditutup, Alasannya Karena Ini

“Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang. Adapun motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Mobil Pajero di Tol Cipali KM 74, Satu Orang Tewas
Pages ( 1 of 3 ): 1 23