Daerah

Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

×

Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – AD pelaku penyiraman seorang guru bernama Eli Chuherli (56) kini harus meringkuk di hotel prodeo atas perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atas ulahnya sendiri melakukan tindak kriminal. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:  Yonif 321 Renovasi Rumah Nenek Rumsilah

Arief mengatakan, pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke rutan Polres Karawang.

Baca Juga:  Tiga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan di Depok Diperiksa, Begini Kata Polisi

“Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang. Adapun motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.

Baca Juga:  Soal Kasus Oknum Petugas PMKS Perkosa ODGJ, Dinsos Karawang Bakal Lakukan Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23