Daerah

Begini Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Ponpes Al-Zaytun

×

Begini Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Ponpes Al-Zaytun

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Baca Juga:  Dua Eks Petinggi PT SHU Digugat, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Kota Bandung Dukung Ganjar Pranowo, IKA Muda Unpad Beri Respon Ini

“Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” kata Teppy dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:  Bidik Kawula Muda, Urban Fest Kini Hadir di Kota Kembang

Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234