Daerah

Begini Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Ponpes Al-Zaytun

×

Begini Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Ponpes Al-Zaytun

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Baca Juga:  Kisah Saskia, Pesepak Bola Perempuan di Serdang Bedagai: Sempat Dikira Pria...

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Baca Juga:  Ini Tugas Khusus Ridwan Kamil untuk Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang Baru

“Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” kata Teppy dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Curiga Ada Oknum Pengusaha Coba Pengaruhi Pj Bupati Soal Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg

Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234