Polisi Minta Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Begini Penjelasannya

Sejumlah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Sejumlah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian telah dengan tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun sepeda listrik masih diizinkan untuk digunakan di kawasan tertentu, hal ini dilakukan semata-mata demi menjaga faktor keamanan.

Belakangan ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bahkan tak jarang anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan yang sesuai.

Baca Juga:  Apa Itu UU MD3, Begini Penjelasanya

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Menengok Catatan Apik Nick Kuipers Bersama Persib Musim Ini

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik semakin meningkat. Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk lebih memahami pentingnya keselamatan saat menggunakan sepeda listrik, terutama bagi anak-anak.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian, Wisata Air Susukan di Cikondang Segera Dibangun

Sitta menjelaskan, larangan ini juga didasarkan pada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.