Pria di Sukabumi Tega Rudapaksa Seorang Balita, Berawal dari Ini

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MR (25) yang diduga telah merudapaksa perempuan yang masih balita.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya.

Baca Juga:  Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8/2023),” kata Ari di Sukabumi, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:  Sempat DPO, Pemuda yang Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah berusia 4 tahun tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

Baca Juga:  Sinergitas BUMN, PJT II Jatiluhur Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan PGN

Di mana anak korban mengaku kepada orang tuanya setelah dilihatkan foto profil media sosial tersangka.