Pria di Sukabumi Tega Rudapaksa Seorang Balita, Berawal dari Ini

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dengan polosnya korban mengenali dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.

Geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Gelandang Persib Bandung Omid Nazari Pulang ke Negara Asalnya

Yanto mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Piala Inalum 2020, Tim Polresta Deli Serdang FC Junjung Sportifitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News