Daerah

Raperda Penyelenggaraan Pangan Harus Manfaat Bagi Konsumen dan Produsen

×

Raperda Penyelenggaraan Pangan Harus Manfaat Bagi Konsumen dan Produsen

Sebarkan artikel ini

 

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati memimpin rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (04/08/2023).

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Baca Juga:  Kalian Para Wanita Kesulitan Mendapatkan Tidur Berkualitas? Lakukan Cara ini

Pada rapat tersebut, juga hadir Anggota Pansus 3, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., N. Wina Sariningsih, S.E., dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., mengatakan, ketahanan pangan tidak hanya terkait konsumen, tetapi juga harus memperhatikan para produsen pangan.

Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya menyejahterakan konsumen atau masyarakat, tetapi juga para produsen yang menghasilkan komoditas kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga:  Dua Desa Di Subang Dapat Penghargaan Desa Sadar Hukum Dari Kemenkum HAM

“Sebagai pemangku kebijakan, tidak hanya memperhatikan konsumen tapi juga produsen. Karena kita melihat bagaimana kesulitan dari produsen, seperti misalnya harga pakan dan lain sebagainya” katanya.

Sementara itu, Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos. membahas terkait kegiatan operasi pasar, yang bertujuan untuk mencegah inflasi atau kenaikan harga komoditas yang terus melambung.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045

“Untuk operasi pasar ini, apakah hanya pasar tradisional atau bagaimana. Karena pemantauan harga juga perlu dilakukan di pasar modern,” ujarnya. (Humpro DPRD)