Kronologis Terbongkarnya Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol dan Hexymer

Tramadol
Ilustrasi penyalahgunaan obat jenis tramadol. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANG – Kepala Desa Mulyajaya, Kabupaten Karawang, Endang Macan Kumbang membenarkan ratusan warganya yang mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.

Ia mengaku awal mengetahui kasus ini usai kedua warganya yakni A dan R ditangkap Polres Karawang beberapa waktu lalu. Menurutnya, dari penangkapan itu semua informasi terkait peredaran dua obat terlarang di desanya terungkap.

Baca Juga:  BPBD Kota Sukabumi Catat 667 Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Selam 2022, Kerugian Capai Rp7,67 Miliar

“Sebelum polisi nangkep saya gak tau, taunya pas mulai mendata setelah tertangkap,” ujar Endang mengutip dari Tvberita.co.id, Jumat (11/8/2023).

“Awal mula itu setelah pengedar tertangkap akhirnya ada saksi 3 orang yang dibawa dulu ke polres ditanya tentang pengkonsumsiannya. Dari mereka kita tanya-tanya kembali siapa saja, kita data sampe 114 orang. Itu hasil dari interogasi kita kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Survei IPRC Terbaru, Dedi Mulyadi Berperluang Menang di Pilgub Jabar 2024, Jika Nama Ini Tak Ikut Nyalon

Mirisnya lagi, lanjut dia, ratusan pecandu obat keras tersebut ada yang masih berumur 12 tahun alias kategori anak-anak hingga berusia lansia.

Baca Juga:  Sawah Petani Sirnagalih Cianjur Tertimbun Tanah Longsor