Ragam

Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

×

Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai pemerintah non-PNS ini akan mendapatkan perlindungan dana pensiun sesuai dengan perkembangan terbaru.

Kebijakan baru tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang disusun oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Polres Purwakarta, Ngabuburit Bersihkan Citarum

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah sedang melakukan proses uji publik terkait RUU ASN. Dalam rancangan ini, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK disatukan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian integral dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca Juga:  PNS di IKN Bakal Dapat Tunjangan Berlipat, Berikut Daftarnya

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengungkapkan penyempurnaan rancangan mengenai penghargaan dan pengakuan sedang dilakukan secara komprehensif dengan pertimbangan yang matang.

Baca Juga:  Segini Jumlah Formasi PPPK Untuk Pemkab Karawang Tahun 2023

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan anggaran, agar sistem yang dihasilkan menjadi lebih adil dan kompetitif.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2