Kabar Baik! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” papar Alex dalam pernyataannya pada Sabtu (12/8/2023).

Alex menjelaskan bahwa dalam RUU ASN, beberapa aspek penting dibahas, mulai dari penguatan sistem merit, peningkatan kesejahteraan, pengaturan tenaga kerja non-ASN, hingga pengenalan elemen-elemen digital dalam manajemen ASN.

Baca Juga:  Lantik 370 PNS untuk Jabatan Fungsional, Ridwan Kamil: Rotasi dan Mutasi Adalah Dinamis

“RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK,” terangnya.

Alex mengungkapkan bahwa sebelumnya, instansi pemerintah mengalami keterbatasan dalam menyesuaikan alokasi sumber daya sesuai dengan perubahan strategi organisasi. Alasannya setiap perubahan dalam formasi jabatan tertentu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Baca Juga:  Segini Jumlah Formasi PPPK Untuk Pemkab Karawang Tahun 2023

Selain itu, kebutuhan akan ASN juga ditetapkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” tandasanya. (red)

Baca Juga:  PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News