Nasional

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

×

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan dana pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, skema pemberian dana pensiun PPPK bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing PPPK.

Baca Juga:  Kemenpan-RB Undang Pemda Soal Pendaftaran PPPK 2024, Ini Tahapan Rekrutmen Dimulai?

“Ini semua skenario pensiun iur jadi pasti mereka mengiur. Nah ini, sudah jadi bagian yang sekarang kita rumuskan di RUU ASN yang baru, supaya temen-temen yang PPPK juga bisa mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru,” kata Anas kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  358 Orang TKK Perebutkan 53 Kuota PPPK di KBB, Berikut Rincian Formasinya

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni juga telah mengungkapkan bahwa PPPK akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini akan diatur dalam RUU ASN yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Operasi Yustisi di Cianjur Sasar Sejumlah Cafe dan Pengguna Jalan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2