Nasional

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

×

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan dana pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, skema pemberian dana pensiun PPPK bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing PPPK.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Kekurangan 8.000 Pegawai, Ini yang Dilakukan Bupati Dadang Supriatna

“Ini semua skenario pensiun iur jadi pasti mereka mengiur. Nah ini, sudah jadi bagian yang sekarang kita rumuskan di RUU ASN yang baru, supaya temen-temen yang PPPK juga bisa mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru,” kata Anas kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Surat Edaran Kemenpan-RB, Berikut Aturan Baru Jam Kerja PNS

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni juga telah mengungkapkan bahwa PPPK akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini akan diatur dalam RUU ASN yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Gagah! Demi Bela Bumi, Eks Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Mengaku akan Terbang ke Rusia
Pages ( 1 of 2 ): 1 2