Nasional

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

×

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan dana pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, skema pemberian dana pensiun PPPK bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing PPPK.

Baca Juga:  Bayar Uji KIR Kendaraan di Majalengka, Kini Bisa di Bank bjb

“Ini semua skenario pensiun iur jadi pasti mereka mengiur. Nah ini, sudah jadi bagian yang sekarang kita rumuskan di RUU ASN yang baru, supaya temen-temen yang PPPK juga bisa mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru,” kata Anas kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni juga telah mengungkapkan bahwa PPPK akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini akan diatur dalam RUU ASN yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Terapkan AKB, Ini Pesan Bupati Bandung kepada Masyarakat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2