Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Pria berusia 58 tahun berinisial AW ditangkap polisi karena telah mencabuli beberapa anak perempuan di Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Segerakan penerbitan Pergub Pesantren

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sedikitnya telah mencabuli lima anak perempuan di bawah umur dalam tiga bulan terakhir.

“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” ucapnya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Bayi Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Cisaat Sukabumi, Polisi Buru Orang Tuanya