Daerah

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap dua youtuber karena telah mempromosikan situs judi online (daring) di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi pada Sabtu (26/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline).

Baca Juga:  LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

“Kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum,” kata Yanto di Sukabumi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Wah! Jalin Kasih dengan Duda, Seorang Anak di Sukabumi Dicabuli hingga Lima Kali

Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar.

Baca Juga:  HUT ke-63 Tahun, Bank Bjb Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Inovasi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2