Daerah

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap dua youtuber karena telah mempromosikan situs judi online (daring) di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi pada Sabtu (26/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline).

Baca Juga:  Mantaps, Seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Hijau Risiko Covid-19

“Kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum,” kata Yanto di Sukabumi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Enam Orang Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Jadi Tersangka, Kapolres Cianjur: Sedang dalam Pengejaran

Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar.

Baca Juga:  Simak! Ini Visi-Misi dan Strategi Farhan- Erwin untuk Bandung Utama
Pages ( 1 of 2 ): 1 2