Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

Geng Motor
Ilustrasi geng motor ditangkap polisi. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap dua youtuber karena telah mempromosikan situs judi online (daring) di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi pada Sabtu (26/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline).

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Optimalkan Serapan Zakat

“Kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum,” kata Yanto di Sukabumi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Berhenti Bermain Judi Slot Online: Tidak Bermanfaat dan Sangat Merugikan!

Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak, Ini Pesan Ade Yasin