Daerah

Polisi Tangkap 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor

×

Polisi Tangkap 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor
Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (15/9/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Bogor menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya kasus sabu, 2 perkara tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintetis, dan 6 perkara penyalahgunaan kesediaan farmasi.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut 50 Persen Korban Gempa Cianjur Bangun Rumah Secara Mandiri

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti.

Yakni puluhan HP. Lalu 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintetis. Ekstasi 91 butir, Sediaan farmasi 5.090 butir, dan Psikotropika 521 butir.

Baca Juga:  Polres Asahan Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Dua Tempat

“Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tersangka. Terdiri dari 22 laki-laki, 1 perempuan. Untuk perempuan inisialnya TJ,” kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  Seorang Nelayan Asal Serdang Bedagai Hilang Setelah Jatuh ke Sungai
Pages ( 1 of 2 ): 1 2