Wali Kota Ini Ancam Penjarakan Warganya Jika Buang Sampah Sembarangan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SEMARANG – Persoalan sampah menjadi persoalan serius di beberapa daerah di Indonesia. Terlebih saat memasuki musim kemarau saat ini.

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, membuat sejumlah daerah menerapkan aturan ketat bagi warganya dalam membuang sampah.

Baca Juga:  DPRD Sebut Program Simperum Patut di Adopsi Pemprov Jabar

Salah satunya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Orang nomor satu di Pemkot Semarang ini memberikan peringatan keras kepada warganya yang masih membuang sampah sembarangan.

Dalam konteks ini, Pemkot Semarang telah menetapkan aturan yang tegas, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, masih banyak masyarakat yang mungkin belum memahami betul aturan ini.

Baca Juga:  Soal Pemuda Pembuang Sampah ke Saluran Irigasi di Situ Wanayasa, Satpol PP Purwakarta Bilang Begini

Perda tersebut telah dilengkapi dengan ketentuan sanksi yang mengancam warga yang membuang sampah sembarangan. Pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda mencapai Rp 50 juta. Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan hal ini pada Sabtu (30/9).

Baca Juga:  Intel Kodim 0209 Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang

Oleh karena itu, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan, terutama sampah rumah tangga.