Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Satpol PP Kota Bandung
Patroli Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.

Dalam patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (12/10/2023) dini hari di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta: Warga Penerima BPNT Berhak Menolak Jika Bantuan Tidak Sesuai Nilai

Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

Baca Juga:  Honda Beat VS Avanza di Purwakarta, Satu Orang Tewas

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” kata Mujahid, di Kota Bandung, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:  Satu Dekade, TKCI Purwakarta Berbagi di Masa Pandemi Covid-19