Nasional

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

×

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Baca Juga:  Sah! Ketua MK dan Adik Presiden Jokowi Telah Resmi Jadi Suami-Istri

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Buruh Kembali Demo, Ratusan Personel Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Baca Juga:  Simak, Inilah Target Kerja Sekda Jabar Baru

Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2