Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Baca Juga:  Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi...

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:  Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran Jelang MK Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Baca Juga:  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Presiden Jokowi Hormati Putusan MK

Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.