Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia.

Baca Juga:  Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Saat Iwan Bule Curhat di Akhir Masa Jabatan Ketua Umum PSSI

Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (Red)

Baca Juga:  Pertahankan Zona Hijau, Polsek Maniis Ajak Warga Patuhi Protokol Kesahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News