Daerah

Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

×

Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berinisial AS (50), telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Penahanan ini dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:  Kongres PWI 2025 Tayang Live di Youtube: Transparan dan Terbuka untuk Semua Anggota

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Niswansyah, menjelaskan bahwa penahanan AS dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dirinya. “Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10),” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Strategi Kota Bandung Tangani Sampah saat Hari Raya Idul Fitri

Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sembari menunggu proses persidangan.

Baca Juga:  BAZNAS Jabar Peduli: 27 Penyandang Disabilitas Kini Kembali Bisa Melangkah!

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah pelarian tersangka atau penghilangan barang bukti, serta mempermudah pengembangan kasus dugaan korupsi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2