Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejari meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, termasuk tersangka, serta gelar perkara, semuanya telah memenuhi syarat untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Kasus penyelewengan dana BOS mencakup anggaran tahun 2018-2021, sementara kasus PIP melibatkan anggaran tahun 2019-2022.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi, kerugian negara akibat perbuatan AS mencapai Rp 580 juta. Dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Modus operandi dalam dugaan kasus korupsi ini melibatkan pelaporan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan. Dengan kata lain, tersangka menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat dengan menambahkan nama-nama pelajar fiktif.
Niswansyah menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Menurutnya, belum dapat dipastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ancaman hukuman sesuai pasal 2 adalah minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3 adalah minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News