Daerah

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Jual Sabu Sama ke Polisi

×

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Jual Sabu Sama ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi pengedar sabu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Tanjungbalai berinisial AKS alias Brong (45) ditangkap personel satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap saat transaksi sabu di kos-kosan di Jalan Sudirman, Kelurahan 3, Lingkungan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  BNNK Karawang Rekomendasikan Anggota DPRD Purwakarta dan Dua Rekannya Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

“Tersangka Brong ditangkap saat melakukan transaksi sabu, dari dia disita sabu seberat 2,83 gram dan uang Rp600 ribu,” terangnya, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:  Situ Wanayasa Memiliki Spot Baru Untuk Berswafoto

Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Sudirman.

“Dari informasi itu, polisi melakukan undercover buy, saat akan melakukan transaksi, tersangka dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu belasan paket seberat 2,83 gram,” ungkap Panjaitan.

Baca Juga:  Jamin Pasar UMKM, Hipmikindo Jabar Bakal Gandeng Bank BJB
Pages ( 1 of 2 ): 1 2