Daerah

Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

×

Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BANDUNG BARAT – Mantan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Benny Eko dalam sidang lanjutan perkara korupsi tanah desa.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

Sebelumnya, Jajang telah dituntut hukuman penjara selama 13 tahun karena didakwa melakukan korupsi tanah desa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan terdakwa dengan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Baca Juga:  Suami Bunuh Isteri, Tangan Kaki Mulut Mata Diikat Lakban

“Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Kuasa Hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara di Bandung, Senin (23/10).

Baca Juga:  Sejumlah Pengusaha dan Mantan Pejabat di Kota Banjar Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus Korupsi

Sebagai hasil dari putusan ini, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang sebelumnya mencakup pasal korupsi dengan tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2