Daerah

Polisi Berhasil Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Karawang

×

Polisi Berhasil Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.

Baca Juga:  Brimob Turun Kawal Pantai Garut Saat Libur Lebaran, Premanisme dan Parkir Liar Disikat!

“Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu,” kata Arif di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:  Bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik dalam Digitalisasi Daerah

Dia menjelaskan, sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia merinci, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.

Baca Juga:  Wabup Karawang Siapkan ‘Mobil Dinas Pengantin’ secara Gratis, Ini Cara Pinjamnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2