Panwas Sukatani Awasi Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK

Panwas Sukatani
Panwascam Sukatani saat melakukan pengawasan pada proses Rekapitulasi Suara di tingkat PPK. (Foto: Dok. Panwascam Sukatani).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses rekapitulasi pemungutan suara pada tahap Pemilu 2024 melalui rapat pleno di tingkat Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu berakhir dengan sukses dan lancar.

Rapat yang digelar di GOR PGRI Kecamatan Sukatani sejak 18-27 Februari 2024 silam tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), saksi partai, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Jumat 20 Mei 2022

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani, Abdul Mu’it menyampaikan, seluruh jajaran Panwaslu Sukatani secara ketat melakukan pengawasan mulai dari hari pemungutan dan penghitungan suara hingga proses rapat pleno rekapitulasi ditingkat PPK.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 10 April 2023

“Kami memastikan mulai dari jajaran Panwascam, staf sekretariat, PKD beserta 203 PTPS, secara melekat melakukan pengawasan sampai tingkat TPS, dimulai 14-18-27 Februari 2024” kata pria yang senang disapa Cak Muit, kepada awak media, Pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga:  Jaga Wilayah Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Dandim dan Kapolres Purwakarta Patroli Gabungan Terpadu

Meski demikian, kata Muit, tidak menutup kemungkinan ada beberapa persoalan teknis yang dilakukan baik pihak PPK hingga KPPS.