Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

JABARNEWS │ JAKARTA –  Publik tengah menanti-nanti keputusan akhir sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Juga:  MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

Hingga saat ini, MKMK masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Baca Juga:  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Seperti diketahui, siding MKMK ini digelar atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh Hakim MK terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres hingga akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News