Daerah

Petani Jeruk Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Simalungun

×

Petani Jeruk Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Petani Jeruk
Petani Simalungun ditangkap saat transaksi sabu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – RA (39) ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di ladang jeruk miliknya di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap berinisial RA warga Nagori Bandar Saribu dan seorang lagi berinisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pria Selundupkan Sabu di PN Bandung Berujung Gagal

“Dari tersangka disita 1 bungkus plastik sabu seberat 16,54 gram, 1 kaca pirek berisi sabu dan 1 android,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Kata dia, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat tersangka RS sering melakukan peredaran narkoba di areal kebun jeruk miliknya. Atas laporan itu, tim langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Terduga Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Pemeriksaan Etik Akan Dipercepat

“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk diareal kebun jeruk milik RS,” ungkap Ronald.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2