Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

DPRD Kota Cirebon
Gedung DPRD Kota Cirebon. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | CIREBON – Tim Pansus DPRD Kota Cirebon memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren segera disahkan menjadi perda.

Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD Kota Cirebon Tunggal Dewananto mengatakan bahwa hal tersebut untuk mendukung lembaga itu dalam mengembangkan pendidikan dan akhlak masyarakat.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Minat Masyarakat Belajar Bahasa Arab Rendah

“DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah merampungkan penyusunan raperda tersebut,” kata Dewa di Cirebon, Senin (13/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa landasan pokok untuk menyusun raperda tentang pesantren itu yakni Pasal 4 Undang-undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  DPRD dan Pemdaprov Jabar Setujui Raperda APBD 2023

Dari ketiga aturan itu, lanjut Dewa, DPRD Kota Cirebon mengambil inisiatif untuk mengusulkan dan menyusun raperda yang berkaitan dengan pesantren sebagai regulasi dasar agar lembaga pendidikan itu dapat menjalankan fungsinya.

Baca Juga:  Kota Cirebon Masih Tunggu Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran BLT BBM