“Urgensi pesantren tak hanya fungsi pendidikan, tapi memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Dewa menilai dengan aturan dasar berupa raperda itu, pondok pesantren di Kota Cirebon dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan masyarakat.
Dewa mengungkapkan, sejak dulu wilayah Cirebon telah menjadi salah satu pelopor berkembangnya pesantren di Tanah Air. Khususnya lembaga pendidikan semacam ini sudah memberikan dampak pada semangat beragama dan bernegara di lingkungan masyarakat.
Sementara itu Anggota Pansus Rapera Pesantren DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi menyebutkan pembentukan raperda itu merupakan sarana bagi Pemda Kota Cirebon dapat berperan aktif membangun masyarakat lewat pesantren.
“Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum sehingga bisa memfasilitasi pesantren dalam menciptakan generasi muda yang agamis dan berakhlakul karimah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News