Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

DPRD Kota Cirebon
Gedung DPRD Kota Cirebon. (Foto: Detik.com).

“Urgensi pesantren tak hanya fungsi pendidikan, tapi memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Dewa menilai dengan aturan dasar berupa raperda itu, pondok pesantren di Kota Cirebon dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Datangi PPI 259 Firdaus Pangalengan, Uu Ruzhanul Ulum: Pesantren Harus Miliki Sumber Ekonomi

Dewa mengungkapkan, sejak dulu wilayah Cirebon telah menjadi salah satu pelopor berkembangnya pesantren di Tanah Air. Khususnya lembaga pendidikan semacam ini sudah memberikan dampak pada semangat beragama dan bernegara di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap P2APBD 2022 dan Perubahan AKD Fraksi Partai Demokrat

Sementara itu Anggota Pansus Rapera Pesantren DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi menyebutkan pembentukan raperda itu merupakan sarana bagi Pemda Kota Cirebon dapat berperan aktif membangun masyarakat lewat pesantren.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Beberkan Penyebab Tewasnya Bocah di Kolam Masjid Raya Al Jabbar, Diduga Karena Ini

“Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum sehingga bisa memfasilitasi pesantren dalam menciptakan generasi muda yang agamis dan berakhlakul karimah,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News