Daerah

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Iris Dimusnahkan di Bogor

×

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Iris Dimusnahkan di Bogor

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) memusnahkan 4.600 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Bogor Amin Tri Sobri mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut hasil penyitaan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:  Kemarin, Kota Bogor Diterjang 22 Bencana: BPBD Minta Warga di Lokasi Rawan Segera Evakuasi Diri

Tak hanya itu, bea cukai juga memusnahkan 10.000 gram tembakau iris (tis) dan 2.911 botol minuman mengandung etil alkohol serta 2 unit TV prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32 inci dan 43 inci.

Baca Juga:  HUT Jabar ke-78, Satpol PP Jabar Gempur Rokok Ilegal dengan Pagelaran Wayang Golek di Tasikmalaya

“Kami musnahkan barang bukti ini hasil penyitaan dari pemasok dan warung untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras dari Diskotik, kafe. Semua di sita di wilayah kami, Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, dan Cianjur,” kata Amin saat pemusnahan secara simbolik barang-barang tersebut di halaman kantornya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Kota Bogor, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Dia menjelaskan, tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang disita dan dimusnahkan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2