Nasional

Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

×

Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak signifikan terhadap pemerataan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu aspek yang terpengaruh adalah mengenai pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana baik PNS maupun PPPK kini berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2023 dari Jalur Umum, Cek Formasinya Disini

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen, menjelaskan bahwa UU ASN baru mengamanatkan agar PNS dan PPPK dapat memperoleh pensiun serta JHT tanpa adanya perbedaan hak. “PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya,” ungkap Suharmen.

Baca Juga:  Ini Potret Nelangsa Kesejahteraan Guru Honorer di Mata DPRD Jabar

Suharmen juga menyoroti skema pensiun dan JHT bagi PPPK, yang melibatkan sistem iuran. Besaran iuran ini disesuaikan dengan kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?

Untuk mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, PPPK dapat memilih untuk mengiur lebih banyak. Beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, telah menerapkan cara ini dengan memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan dari gaji dan tunjangan PPPK.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2