“Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK,” tambahnya.
Suharmen menekankan bahwa besaran iuran ini ditentukan setelah kesepakatan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPPK. Instansi pemberi kerja juga turut berkontribusi dalam menopang iuran pensiun PPPK, meskipun persentasenya masih akan menjadi pembahasan pemerintah.
Suharmen menjelaskan bahwa mekanisme iuran ini dapat diibaratkan seperti asuransi, di mana semakin besar iuran, semakin besar pula dana pensiun yang diperoleh. Durasi pengiuran juga disesuaikan dengan masa kontrak PPPK.
Jika dikontrak selama 1 atau 5 tahun dan kemudian diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, otomatis dana pensiun yang terkumpul pun akan semakin besar. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaan yang turun dari UU ASN baru. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News