Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

“Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK,” tambahnya.

Suharmen menekankan bahwa besaran iuran ini ditentukan setelah kesepakatan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PPPK. Instansi pemberi kerja juga turut berkontribusi dalam menopang iuran pensiun PPPK, meskipun persentasenya masih akan menjadi pembahasan pemerintah.

Baca Juga:  Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Suharmen menjelaskan bahwa mekanisme iuran ini dapat diibaratkan seperti asuransi, di mana semakin besar iuran, semakin besar pula dana pensiun yang diperoleh. Durasi pengiuran juga disesuaikan dengan masa kontrak PPPK.

Baca Juga:  PNS Dilarang Memaki-maki Pemerintah, Berikut Penyataan Menpan-RB

Jika dikontrak selama 1 atau 5 tahun dan kemudian diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, otomatis dana pensiun yang terkumpul pun akan semakin besar. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaan yang turun dari UU ASN baru. (red)

Baca Juga:  Antisipasi Kerumunan di Pusat Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa Ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News