Nasional

Menaker Ida Ingatkan Para Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Minimum

×

Menaker Ida Ingatkan Para Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Minimum

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Dikutip dari siaran pers kementerian pada Selasa (21/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Juga:  Sadis.. Janda Anak Dua Dibunuh karena Menolak Diajak Menikah

PP tersebut membahas tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kritisi Kenaikan UMP Jabar 2024: Mereka Kurang Puas!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2