Daerah

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

×

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengajak semua pihak untuk bersabar dan menahan diri menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/11), Bey menekankan pentingnya mengedepankan dialog yang konstruktif agar dapat mencapai solusi terbaik yang diterima oleh semua pihak.

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Sebagai pemimpin sementara Jawa Barat, Bey Machmudin berkomitmen untuk mencari solusi strategis dengan memprioritaskan hubungan industrial yang harmonis.

“Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ungkap Bey.

Baca Juga:  Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pj Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Dua Pemilik PT RDN Artha Sentosa Ajukan Pembubaran Perusahaan ke PN Bandung

Kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya mencapai Rp 1.986.670, atau naik sebesar Rp 70.825. Penetapan UMP 2024 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2