UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

Penetapan upah minimum untuk tingkat kabupaten/kota dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 30 November. Hingga saat ini, kabupaten/kota tengah merumuskan rekomendasi UMK 2024. Beberapa di antaranya, seperti Kota Sukabumi, Kota Banjar, dan Kabupaten Ciamis, telah merekomendasikan kenaikan berdasarkan PP 51/2023.

Baca Juga:  Bey Machmudin: UMK Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Sementara itu, Kabupaten Subang dan Karawang merekomendasikan peningkatan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja. Semua rekomendasi ini dijadwalkan untuk dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (red)

Baca Juga:  Bom Bunuh Diri, Ridwan Kamil: Tetap Tentang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News