Beli Sabu ke Pematangsiantar, Dua Pria Asal Toba Ditangkap Polisi

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – RM alias Rinto (43) dan CM alias Charles (40) keduanya warga Desa Perdamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditangkap saat melintas di Jalan Sisimangaraja, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Tenggak Racun Rumput, Seorang IRT di Simalungun Ditemukan Tidak Bernyawa

Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, keduanya ditangkap saat mengendarai motor melintas di Jalan Sisingamangaraja.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Publik dan Sekolah Hadirkan Ruang Kelas Baru, Serap Kebutuhan Pendidikan Siswa

Menurutnya, penangkapan berawal adanya laporan dua orang pria membawa narkoba naik motor akan melintas di Jalan Sisingamangaraja. Atas informasi itu, personel melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Juli dan Agustus Hasil Panen Padi di Purwakarta Lebih Dari 80 Ton Dari 12 Hektare Sawah

“Melihat dua orang mengendarai motor mencurigakan, personel langsung menghentikan motor tersebut,” terang Jimmi.