Menggangu dan Berisik, Polres Purwakarta Terus Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Polres Purwakarta
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan penertiban knalpot brong di Perempatan H.Iming. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Purwakarta, Polda Jawa Barat gencar menertibkan penggunaan knalpot brong alias racing yang mengganggu pengguna jalan lain di Kabupaten Purwakarta.

Pada penertiban yang digelar Pada, Senin, 11 Desember 2024 di Perempatan H. Iming, Kelurahan Purwmekar, Kabupaten Purwakarta itu, sebanyak 9 pengendara motor dengan knalpot brong ditilang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Perkenalkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jabar Di Sidang Paripurna

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penertiban knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kembangkan 76 Objek Wisata, Kadisparbud Jabar: Tak Bisa Mengandalkan APBD

“Knalpot brong merupakan salah satu gangguan kamseltibcarlantas karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” Ucap Dadang, pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga:  Jumat 23 Juni 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Dadang menyebut, penertiban khusus knalpot brong sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.