Daerah

Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Selama Masa Kampanye di Cilaku Cianjur, Panwascam: Hanya Administrasi Saja

×

Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Selama Masa Kampanye di Cilaku Cianjur, Panwascam: Hanya Administrasi Saja

Sebarkan artikel ini
Jajaran Panwaslu Cilaku, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Panwascam Cilaku belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran Partai Politik (Parpol) selama masa tahapan kampanye.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Doni Risman mengatakan bahwa pihaknya hanya menemukan temuan dari lapangan di desa utamanya baru sebatas pelanggaran administrasi.

Baca Juga:  Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Akhir Pekan, Polres Subang Siapkan 33 Pos dan 1.165 Personel

“Seperti halnya tidak ada pemberitahuan kepada Polres Cianjur dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Doni di kantor sekretariat Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Pohon Besar Tumbang di Perempatan Nagrak Cianjur

Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.

Baca Juga:  Adu Banteng Mobil VS Motor di Cianjur: Satu Orang Tewas

“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” jelasnya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234