Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga:  Dua Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Purwakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terkesan Sama Penjual Kerupuk Disabilitas Ini, Punya Semangat Hidup Tinggi

Kapolres juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.