Daerah

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

×

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengungsi Rohingya berinisial MA (35) jadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.

Tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Korban Pemerkosaan 14 Pemuda di Aceh Sering Menjerit Pada Malam Hari

“Tersangka adalah pengungsi camp 1 blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Dorong Desa Berinovasi

MA membawa 136 orang ke Aceh dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

MA dan AH memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu 10 Desember 2023.

Baca Juga:  Mendes Abdul Halim: Tuntutan Zaman, Digitalisasi Akan Bangkitkan Ekonomi Desa
Pages ( 1 of 3 ): 1 23