Duh, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar Saat Sidak di Kota Bandung

Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung
Disperindag Jabar melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga:  Darurat Sampah di Bandung Raya: TPA Sarimukti Overload, Capai 942 Ton per Hari

Saat melakukan sidak, Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan bahwa ditemukan delapan produk tak layak edar yang masih dijual di Mal Kota Bandung.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Genjot 6.490 UMKM Agar Milik Sertifikat Halal Gratis

Menurut Noneng, kedelapan produk tersebut melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya diikuti.

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain adalah tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI), kemasan yang rusak, dan ketiadaan bahasa Indonesia dalam kemasan.

Baca Juga:  Minyakita Langka di Kota Bandung, Disdagin Kota Bandung Jamin Stok Minyak Goreng Curah Aman