Polres Purwakarta Minta Orang Tua Jangan Sembarangan Izinkan Anak Berkendara

Polres Purwakarta
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan penindakan terhadap anak dibawah umur yang gunakan kendaraan. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Purwakarta dikendalikan oleh anak di bawah umur atas izin orangtua.

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.

Baca Juga:  DCT Pemilu 2024 Resmi Diumumkan, Inilah Daftar Lengkap Calon Anggota DPRD Purwakarta

Boro-boro memiliki surat izin mengemudi (SIM), masih mendominasi dari mereka yang mengendarai kendaraan bermotor belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:  Expo SMK Purwakarta Hadirkan Inovasi dan Kreativitas Siswa

Terkait hal ini, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengimbau kepada orangtua bahwa perlu adanya pendampingan dari orangtua jika anaknya belum memiliki SIM dan ingin menggunakan kendaraan di jalan.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran, Sejumlah Titik Ruas Tol Cipularang Diperbaiki

“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Dadang, Pada Selasa, 9 Januari 2024.