Daerah

Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

×

Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

Sebarkan artikel ini
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo Seraya mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan sebuah tindak pidana dan dapat menjadi pemicu tindak pidana lain.

Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong akan dirazia polisi untuk menciptakan suasana kampanye yang aman dan damai.

Baca Juga:  Perceraian Bupati Purwakarta, GMMP Khawatir Berimbas Ke Kebijakan Publik

“Polda Jabar akan terus melakukan upaya preventif, preventif, hingga penindakan untuk menekan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” kata Wibowo saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Minta RS dan Puskesmas Antisipasi Penyebaran Pheumonia

“Penanganan terkait dengan penggunaan knalpot brong yang saat ini cukup menyita dan jadi isu pembahasan publik. Kita akan terus lakukan penindakan sampai tak ada lagi pengguna knalpot brong di jalan umum, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising,” tambahnya.

Baca Juga:  Wapres Buka Festival Tajug 2019 di Cirebon

Wibowo menjelaskan, sejak 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, jajaran Dirlantas Polda telah menindak 11.425 knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2