Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

Razia Knalpot
Polres Purwakarta saat lakukan penertiban knalpot brong. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Ini sedang kita terus tingkatkan, fokus dalam penanganan knalpot brong khusus di Jabar, kurang lebih sebulan kita tindak 11 ribuan knalpot brong,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Prediksi Puncak Kepadatan Mobilitas Masyarakat Terjadi Hingga Minggu

Dikatakannya, penertiban kendaraan bermotor berknalpot bising akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 10 Januari 2023. “Mulai tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari,” bebernya.

Baca Juga:  Seorang Balita Asal Serdang Bedagai Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Banjir Rob

Menurut Wibowo, skema penegakan hukum terhadap para pengguna kenalpot brong bakal dilakukan pihaknya secara mobile. “Tidak dengan razia tapi dengan sistem mobile hunting,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sahur On The Road Dilarang, Ini Penjelasan Polda Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News