Duh! Pasutri di Tanjungbalai Kompak Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Pengedar Sabu
Pasutri di Tanjungbalai edarkan sabu dan pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – J (36) dan istrinya M (35) ditangkap satuan narkoba Polres Tanjungbalai dari kediaman mereka di Jalan Protokol Sei Kepayang, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Parpol Harus Taati Aturan Dan Terima Sanksi Jika Melanggar

“Keduanya ditangkap terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Selasa (10/1/2024).

Kata dia, dari kedua tersangka disita 2 plastik klip narkoba jenis sabu seberat 2,29 gram, 2 butir pil ekstasi, 1 plastik klip sabu seberat 0,96 gram, 2 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip dan uang Rp536 ribu.

Baca Juga:  Dipakai Balap Sepeda, Simpang Mutiara Hingga Cikalong Tutup Total Dua Hari

“Para tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi dalam rumah yang mereka tempati,” terangnya.

Menurut Panjaitan, penangkapan keduanya atas laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan pasutri ini. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Baca Juga:  Seorang Remaja di Banjarsari Ciamis Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Penyebabnya